Pelantikan ini dilakukan dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh ketua DKPP Jimly Asshidiqie di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2014). Jimly berharap agar DKPP yang belum berusia satu tahun menunjukkan kinerja dan peran yang baik selama penyelenggaraan pemilu.
"Dulu lembaga ini bernama Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc. Karena banyaknya laporan terhadap pelanggaran pemilu, makanya kita rekrut anggota di daerah," kata Jimly seusai pelantikan.
Jimly mengatakan, selalu ada potensi masalah di setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Untuk itu, ia berharap DKPP hadir sebagai badan pengawas yang terpercaya.
Dengan hadirnya DKPP sebagai lembaga pemeriksa pelanggaran kode etik pemilu, penyelenggaraan pemilu di Indonesia akan diawasi oleh tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP. Dengan demikian, Jimly berharap Pemilu 2014 dapat menjadi pemilu yang berintegritas dan melahirkan pemimpin bangsa yang bersih.
Anggota majelis daerah yang dilantik pada malam ini adalah anggota tim pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat dari ke-33 provinsi di Indonesia. Setiap provinsi diwakili oleh masing-masing dua orang sehingga jumlah total sebanyak 66 orang.
Juru bicara DKPP Hidayat Nur Sadini mengatakan, tujuan pembentukan tim pemeriksa di daerah untuk membantu DKPP dalam sidang pemeriksaan bila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pesta demokrasi ini. "Tugas mereka nanti meliputi rapat tim pemeriksa, melakukan pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan, membuat laporan hingga berita acara pemeriksaan penyelenggaraan pemilu," kata Sardini.
Sardini menjelaskan, pelaksanaan pemilu terdapat di ribuan daerah pemilihan. Akan sangat sulit bila semua pengaduan pemilu ditangani DKPP pusat. Pembentukan tim daerah diharapkan dapat meringankan pekerjaan DKPP.
Setelah pelantikan, semua anggota majelis daerah akan mendapat bimbingan selama tiga hari untuk penguasaan teknis acara pemeriksaan. Beberapa di antaranya pemahaman tugas pokok dan fungsi tim pemeriksa, pemahaman tahapan pemilu, dan proses-proses pemeriksaan oleh DKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.