Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peninjauan Kembali, Membuka Akses Perjuangkan Keadilan

Kompas.com - 10/03/2014, 11:34 WIB

KOMPAS.com
- Mulai 1 Oktober 2012, Belanda menerapkan ketentuan baru peninjauan kembali. Terbukalah peluang pengajuan kembali PK demi kepentingan terpidana. Peluang itu ekses terungkapnya kebenaran dari beberapa kasus pembunuhan di masa silam.
 
Namun, Belanda mengatur syarat limitatif PK. Peneliti hukum Iman Nasima dalam blog-nya menulis, pengajuan PK di antaranya menuntut novum, bukti baru, yang disokong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti uji DNA atas darah yang mengering.

Perdebatan hukum pun terjadi di Belanda. Terlebih, setelah diajukan rancangan perundang-undangan terkait PK untuk memeriksa terdakwa yang telah dibebaskan. Para pengacara mengacu pada asas lites finiri oportet (tiap perkara hukum harus ada akhirnya).

Perkembangan PK di Belanda menarik disimak, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 34 Tahun 2013 menyatakan, Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi. KUHAP Indonesia memang warisan Belanda.

Pro-kontra juga terjadi di Indonesia. Taslim Chaniago, anggota Komisi III DPR, khawatir, PK yang dapat diajukan berulang-ulang membuka peluang narapidana koruptor dan narkotika mengelak dari hukuman.

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon K Palma mengatakan, putusan MK sudah tepat. ”PK merupakan hak dasar demi keadilan,” ujar dia.

Lagi pula PK menuntut adanya bukti baru. Dalam konteks permohonan Antasari, bukti baru didasarkan ilmu dan teknologi baru. Antasari mungkin berharap teknologi informatika makin berkembang sehingga ”DNA” pesan singkat (SMS) dapat ditemukan. Saat itulah terbuka peluang bagi Antasari menemukan kebenaran baginya.

Saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum memang mendalilkan Antasari meneror korbannya melalui SMS pada Februari 2009. Namun, ”keberadaan” SMS itu misterius karena polisi tak tuntas menelusuri.

Demi kepastian hukum, Komisi III DPR akan menajamkan ketentuan PK dengan revisi KUHAP. Pasal 262 Ayat (2) Rancangan KUHAP berbunyi ”Permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali”.

Nah, jika konsisten, pemerintah dan DPR sebaiknya menyesuaikan RUU KUHAP dengan Putusan MK 34. Juga penting untuk memikirkan ulang pembatasan PK ketika sejumlah anggota Komisi III berencana membatasi PK bagi koruptor atau terpidana narkotika.

Harus dipertimbangkan supaya akses terhadap keadilan dibuka lebar. Terpidana kasus narkotika bisa jadi bukan pengedar, tetapi pengguna yang dijebak jaringan pengedar, dan hanya PK untuk kedua kalinya yang dapat menyelamatkan hidupnya. Kita juga tak akan pernah tahu jika suatu saat ketidakadilan justru menimpa diri kita. (HARYO DAMARDONO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com