Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Andi Mallarangeng Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 10/03/2014, 06:24 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, akan menjalani sidang perdana, Senin (10/3/2014). Sidang Andi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sidangnya pukul 14.00 WIB," ujar pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, Minggu (9/3/2014).

Dalam proyek ini, Andi selaku Menpora saat itu diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi juga diduga telah memperkaya diri sendiri.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Namun, semua uang itu diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng. Uang sebesar Rp 4 miliar diterima Andi melalui Choel secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM). PT GDM merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Adapun uang 550.000 dollar AS merupakan pemberian Deddy Kusdinar.

Sebagian dari uang tersebut disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 dan ditahan pada 17 Oktober 2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya dan Teuku Bagus Muhammad Noor serta Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Dalam kasus ini, Deddy sudah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal Hingga 2027

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal Hingga 2027

Nasional
Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Nasional
Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Nasional
Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi Blackout Listrik di Sumatera

Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi Blackout Listrik di Sumatera

Nasional
Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Nasional
Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Nasional
Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Nasional
KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

Nasional
Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Nasional
Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Nasional
'Drone' Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

"Drone" Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

Nasional
Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com