Dalam salinan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, tertulis perkara diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 22 Juli 2013. Saat itu, Ketua MK masih dijabat Akil Mochtar.
Putusan perkara ini pun diambil Akil bersama hakim konstitusi Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat.
Pembacaan putusan, Kamis, dilakukan oleh Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar.
MK mengabulkan gugatan atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Dengan putusan ini, PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.
"Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil," kata Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan. "Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali."
Anwar pun membacakan pertimbangan, bisa saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.