Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang, Karen Bantah Beri Uang ke Anggota DPR

Kompas.com - 04/03/2014, 16:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah keterangan yang disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (4/3/2014), berbeda dengan pernyataannya yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Keterangan Karen yang berbeda salah satunya yang berkaitan dengan pemberian uang dari Pertamina ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini, Karen membantah adanya pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR Sutan Bhatoegana dan Jhonny Allen.

Dia mengaku tidak pernah dimintai uang anggota DPR secara langsung. Menurut Karen, permintaan uang itu hanya cerita yang didengarnya selama menjabat dirut Pertamina. Sementara dalam BAP-nya yang dibacakan anggota majelis hakim tindak pidana korupsi, Karen mengakui bahwa anggota DPR kerap meminta uang terkait pembahasan RAPBN dan RAPBN-P.

"Ada BAP saksi, gamblang, saya bacakan ya. Ini terkait percakapan dengan terdakwa bahwa saksi pernah mengatakan, ini memang bukan pernyataan katanya, tapi saksi sendiri berikan uang ke tiga anggota Banggar, Sutan, Johnny, Asfihani (anggota Fraksi Partai Demokrat). Betul?" ucap hakim Ugo mengonfirmasi isi BAP kepada Karen.

Namun, lagi-lagi Karen mengaku telah meralat keterangannya dalam BAP tersebut. Karen meralatnya ketika diperiksa KPK sebagai saksi bagi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Menurut Karen, keterangannya itu tidak dialaminya sendiri.

"Jadi, yang saya sampaikan ini yang saya alami sendiri, yang saya alami sendiri selama menjadi dirut, tidak pernah ada pengesahan APBN-P, untuk pengesahan APBN-P tidak gratis, tapi yang saya alami sendiri, tidak pernah ada peermintaan Komisi VII dan Banggar DPR," tutur Karen.

Namun, hakim Ugo meragukan pengakuan Karen tersebut. Menurut hakim, Karen mengakui adanya pemberian uang ke DPR bukan hanya dalam satu lembar BAP. Hakim Ugo pun membacakan BAP Karen yang selanjutnya.

"Ini tidak berhenti di situ, BAP selanjutnya, apakah DPR selalu minta uang, saksi jelaskan, untuk kepengurusan APBN dan APBN-P, anggota DPR selalu minta uang ke Kementerian ESDM, kemudian ESDM meminta kepada BUMN yang bergerak di bidang energi," kata hakim Ugo membacakan BAP Karen.

Selain itu, dalam BAP Karen juga terungkap adanya anggota Badan Anggaran DPR yang meminta fee dari kuota BBM. BAP itu pun ditandatangani Karen. "Ini ditandatangani dan diakui, ini bagaimana?" ucap hakim Ugo lagi.

Bukan hanya hakim, tim jaksa KPK pun mencecar Karen dengan pertanyaan seputar pemberian uang ke anggota DPR. Jaksa KPK mengonfirmasi apakah Karen pernah dilapori bahwa dua anak buahnya dipanggil anggota Komisi VII DPR terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII. Namun, Karen mengaku tidak pernah dilapori mengenai hal itu dan tidak tahu soal pemanggilan dua anak buahnya oleh anggota DPR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com