JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengkritik Pasal 250 dalam dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait status putusan pengadilan. Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mempertanyakan keberadaan pasal tersebut.
"Itu pasal aneh kalau MA tidak boleh menjatuhkan pidana tidak lebih tinggi dari (putusan) pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, judex facti," kata Artidjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Artidjo mengatakan, MA memiliki kewenangan untuk memeriksa fakta. Di negara mana pun, kata dia, pengadilan di tingkat atas memiliki kewenangan untuk meluruskan putusan-putusan yang dibuat di pengadilan di bawahnya.
"Kalau pertimbangannya salah, harus diluruskan. Itu tugas hukum MA. (Pasal) itu tidak masuk akal," kata Hakim Agung yang pernah memperberat hukuman bagi Angelina Sondakh tersebut.
Artidjo mengatakan, kamar pidana MA ikut memberikan konsep melalui Ikatan Hakim Indonesia. Ia berpendapat, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan konsep itu. "Nanti kita bisa ditertawakan dunia internasional kalau ada aturan hukumnya begitu," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.