JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, sidang perdana itu akan digelar pekan ini. "Sidangnya rencana digelar tanggal 6 Maret," kata Johan, Senin (3/3/2014).
Sidang perdana itu akan mendudukkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter, Budi Mulya, sebagai terdakwa. Selain menjerat Budi, KPK juga memburu tersangka lain di balik kasus tersebut.
"Lihat saja saat nanti dakwaan yang dibacakan. Semuanya nanti akan diungkapkan. Lihat saja menarik atau tidak di dalam dakwaan nanti," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Rincian kerugian itu terdiri dari Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.