JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Indra, menilai upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono sangat sulit dilakukan karena membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, Indra menilai lebih baik Boediono mundur dari jabatannya supaya bisa memenuhi panggilan Timwas Century.
"Wapres harusnya mundur saja untuk pelajaran ketatanegaraan. Jadi, dia bisa datang, ini akan menjadi kado sejarah yang baik," ujar Indra di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (3/3/2014).
Indra menuturkan, keputusan Boediono yang selalu menolak panggilan Timwas Century mengesankan mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak amanah dalam menjalankan konstitusi. Sebagai pemimpin negara, kata Indra, Boediono harus menjadi contoh publik terhadap ketaatan undang-undang. "Wapres diduga melanggar UU, tidak menaati, tidak layak sebagai wapres," kata anggota Komisi IX DPR tersebut.
Indra berpendapat pilihan memakzulkan Boediono, yang dilontarkan Fraksi Partai Amanat Nasional, sangat sulit terealisasi. Menurut dia, pemakzulan memerlukan proses panjang, sementara masa aktif kerja DPR sudah semakin singkat.
Sebelumnya, anggota Timwas Bank Century dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya, mendorong Timwas Century untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Wakil Presiden Boediono sebelum pemilu legislatif digelar. Jika Boediono kembali tidak memenuhi panggilan, kata Chandra, Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan Boediono.
"PAN mendorong, mendesak, untuk pemanggilan ketiga sebelum pileg (pemilihan anggota legislatif). Kami meminta tak ada pemanggilan paksa. Tapi, apabila Boediono tak hadir, PAN akan memelopori hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Boediono," ujar Chandra dalam jumpa pers di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Dia menjelaskan, PAN menolak pemanggilan paksa karena ingin etika baik dikedepankan dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Boediono berasal dari lembaga kepresidenan yang merupakan lembaga tinggi negara. Begitu juga Fraksi PAN yang berasal dari DPR. Oleh karena itu, kata dia, keduanya harus saling menghormati. "Tapi, kalau tidak juga digubris, maka mekanisme selanjutnya dimungkinkan (pemakzulan) karena ini sudah berlarut-larut selama lima tahun bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan," kata Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.