Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo: Moratorium Iklan Politik Itu Aneh

Kompas.com - 01/03/2014, 21:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku tak melihat ada masalah terkait iklan-iklan politiknya dan juga para caleg Gerindra yang masih menghiasi layar kaca, meski sudah ada kesepakatan moratorium iklan politik.

Prabowo bahkan menilai, keputusan melakukan moratorium iklan politik sangat aneh. "Moratorium iklan itu aneh. Kami mempertayakan negara kita begitu besar 250 juta bangsa Indonesia, kawasannya sebesar Eropa, kok dibatasi kita mau mendidik rakyat. Pendidikan politik dibatasi. Ini demokrasi macam apa?" ujar Prabowo di sela-sela acara Rakernas Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Jika iklan politik dibatasi, Prabowo berpendapat Indonesia akan ditertawai dunia. Menurut dia, waktu kampanye seharusnya dilakukan selama 1-2 tahun.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan kampanye terbuka hanya dalam waktu tiga minggu tidak cukup. "Obama saja dua tahun, kasihan rakyat masa akan beli kucing dalam karung. Pemimpin itu harus didengar gagasannya, ya kan? Masa rakyat 250 juta, dikasih dua minggu untuk nilai pemimpinnya? Kasihan rakyat kita," ujar mantan calon wakil Presiden di Pemilu 2009 itu.

Prabowo yang pada 2009 maju bersama Megawati Soekarnoputri ini pun membandingkan pengalamannya saat berkampanye pada pemilu lalu.

Pada saat kampanye terbuka lalu, Prabowo mengaku hanya bisa menjangkau 7-8 daerah. "Negara kita sangat luas ada 500 kabupaten, provinsi 33, Anda hitung saja. Apa (masa kampanye terbuka) cukup untuk jangkau semua?" tutur Prabowo.

Saat ditanyakan kemungkinan mencopot iklan caleg Gerindra dan dirinya yang masih bercokol di layar kaca, Prabowo hanya menyatakan, tim hukumnya akan mempelajari keputusan moratorium iklan politik dan menentukan langkah selanjutnya.

Seperti diberitakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di lembaga penyiaran.

Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014.

Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu. Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran.

Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com