Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU KUHP, Pengaturan Hasil Pertandingan Olahraga Masuk Kategori Korupsi

Kompas.com - 28/02/2014, 15:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP justru memperluas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah tindakan pengaturan hasil pertandingan olahraga akan digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

"Sesuai dengan apa yang terjadi di negara lain, menawarkan atau menerima suap di bidang olahraga atau mengatur hasil pertandingan olahraga juga dikriminalisasikan sebagai tipikor," kata Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Ia menjelaskan, RUU KUHP telah mengadopsi Konvensi PBB untuk melawan korupsi. Pasal 691 mengatur mengenai kriminalisasi penggunaan atau memperdagangkan pengaruh. Kemudian, Pasal 693 mengatur mengenai suap kepada pejabat asing atau organisasi internasional dan Pasal 695 yang mengatur korupsi di sektor swasta.

"Dengan ketentuan tersebut, Tim Perumus atau pemerintah justru memperkuat atau memperluas kewenangan KPK," kata Muladi.

Menurut Muladi, RUU KUHP merupakan kodifikasi (penyusunan atau pembukuan) terbuka sehingga masih dimungkinkan pengaturan mengenai tindak pidana yang diatur di luar KUHP dan sebagai bagian dari materi KUHP. Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP menuai perdebatan. Salah satunya ialah dengan KPK yang menganggap akan dilemahkan jika RUU KUHP-KUHAP disahkan. Muladi pun membantah bahwa pemerintah maupun DPR telah mengebiri kewenangan KPK dengan RUU KUHP-KUHAP tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyusunan RUU KUHP-KUHAP oleh pemerintah tidak mengikuti prinsip open government atau pemerintahan yang terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019. Namun, menurut Bambang, sampai saat ini KPK belum menerima surat balasan resmi dari Presiden, DPR, maupun Panja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com