Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2014, 07:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemberian sertifikasi halal diusulkan dilakukan oleh Kementerian Agama dengan melibatkan seluruh stakeholder. Usulan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Jumat (28/2/2014).

Hasrul menjelaskan, usulan itu dilontarkan karena Kementerian Agama telah memiliki infrastruktur sampai ke pelosok daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dianggapnya lebih efisien ketimbang membentuk lembaga baru untuk memberikan sertifikasi halal.

"Kenapa cenderung ke Kementerian Agama, karena hemat, strukturnya sudah ada sampai ke bawah," kata Hasrul. Meski demikian, usulan ini ia akui masih menuai perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Pasalnya di internal Komisi VIII juga muncul usulan agar pemberian sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga baru di luar kementerian agama. Bagi Hasrul, usulan tersebut akan memakan banyak waktu dan biaya.

Ketika lembaga sertifikasi halal dinaungi oleh Kemenag, kata Hasrul, maka negara hanya perlu mengeluarkan anggaran untuk membiayai personel, seperti auditor. "Kalau lembaganya dibentuk, itu nempel ke Kemenag, sumber dananya dari APBN," ujarnya.

Hasrul manambahkan, dalam prosesnya, lembaga tersebut akan bekerja bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia berharap usul ini dapat diterima dan masuk dalam RUU Jaminan Produk Halal.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga menjelang akhir masa tugas periode 2009-2014.

Belum selesainya pembahasan RUU tersebut dikarenakan masih adanya perdebatan antara DPR dan pemerintah. Perdebatan itu mengenai apakah sertifikasi produk halal itu diwajibkan atau bisa dilakukan secara sukarela.

RUU itu juga mengatur mengenai tarif pemberian sertifikasi yang akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini penerimaan dari proses sertifikasi selalu masuk ke kantong MUI.

Hal lain yang menuai banyak perdebatan adalah ketika RUU akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Perdebatan ini terjadi di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah. Akhirnya pembahasan tak kunjung selesai dan pengesahan terancam kembali tak rampung pada periode DPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com