"Saya kira bagus. Bisa dibuat penertiban media, tapi terlambat ya," ujar Suryadharma di Istana Negara, Kamis (27/2/2014). Suryadharma berpendapat yang terjadi belakangan ini adalah praktik demokrasi yang kapitalis.
Para pemilik media, kata Suryadharma, tak hanya menggeluti bisnis, tetapi juga politik. "Oleh karena dia punya media, maka kesempatan untuk mempromosikan (diri) di medianya jauh lebih besar. Sementara parpol yang tidak punya media, tidak punya kemampuan sebagaimana parpol yang punya media," kata Suryadharma.
Menteri Agama ini pun membandingkan kemampuan beriklan partai yang memiliki media sendiri dengan partai yang tak memiliki media. Partai dengan media sendiri, sebutnya, memiliki akses menayangkan iklan berkali-kali.
"Bisa dibayangkan, sekali tayang saja kan mahal. Cukup berat. Kalau dilihat dari sini, memang tidak adil," ujar Suryadharma. Dia mengatakan, PPP juga sudah menyiapkan iklan politik, tetapi baru akan tayang pada masa kampanye terbuka yang dimulai pada 16 Maret 2014.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di lembaga penyiaran.
Dengan keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. Moratorium dilaksanakan hingga 15 Maret 2014. Gugus Tugas yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran.
Moratorium dinilai perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu. Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran tersebut dimiliki pimpinan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.