Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Gelar Profesor, Rhoma Irama Bisa Dipidana

Kompas.com - 27/02/2014, 15:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, gelar profesor yang disematkan ke pedangdut Rhoma Irama seharusnya diuji penyetaraan terlebih dulu di dalam negeri. Jika ternyata gelar Rhoma tidak terbukti valid, menurut Nuh, bisa saja Rhoma dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Jadi itu sama saja kalau dia itu lulus sarjana di luar negeri, tidak serta-merta kita akui. Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah itu sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya, baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan itu setara,” ujar Nuh saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Nuh mengaku tidak tahu-menahu tentang gelar profesor yang didapat Rhoma. Dia pun mempertanyakan gelar itu lantaran lazimnya, seorang profesor masih aktif mengajar dan memiliki karya penelitian yang diakui.

“Ini lazimnya kalau di Indonesia. Kalau di luar, saya tidak tahu. Tapi lazimnya seorang guru besar adalah orang yang mengajar. Ini aturan umum di mana-mana untuk guru besar. Dia punya karya tulis dan punya penelitian,” ucap Nuh.

Apa dampaknya jika sembarangan menyematkan gelar akademis? “Iya ada sanksinya, coba dibaca di UU Sisdiknas,” jawab Nuh.

Aturan tentang sanksi pidana penggunaan gelar akademisi yang tidak sesuai ini diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam ayat dua dan empat pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Di dalam ayat keempat Pasal 68 disebutkan, “Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Seperti diberitakan, baliho dan spanduk bergambar Rhoma Irama di Jalan Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan, sempat mengundang perbincangan. Pasalnya, baliho ini bertuliskan "Presiden Kita Bersama Prof Rhoma Irama".

Rhoma mengaku dirinya lebih senang jika hanya dituliskan Rhoma Irama tanpa menggunakan gelarnya. Menurutnya, penambahan gelar profesor itu adalah inisiatif dari tim pendukungnya.

Bakal capres dari PKB itu mengklaim mendapat gelar profesor itu dari American University of Hawaii pada tahun 2005. Ketika itu, ada tiga orang profesor yang datang ke Taman Mini Indonesia Indah. Pemberian gelar tersebut, sebut Rhoma, lantaran dirinya dianggap sebagai guru besar musik dangdut di Indonesia.

"Mereka yang memberi gelar kerena menilai Rhoma ialah guru besar musik, jadi diberi gelar Professor In Music," kata Rhoma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com