"Belum ada kemajuan signifikan," aku Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal di DPR, Ledia Hanifa, lewat pembicaraan telepon, Kamis (27/2/2014). Kendala terbesar, ujar dia, adalah keinginan pemerintah untuk mendapatkan kewenangan penuh dalam pengaturan dan pemberian sertifikasi halal sebagaimana diusulkan dalam RUU.
"Belum juga masuk substansi apa pun, sudah buntu di masalah kewenangan," kata Ledia. Dia mengatakan, persoalan serupa terjadi pada periode DPR sebelumnya sehingga RUU tersebut tak rampung.
RUU Jaminan Produk Halal adalah inisiatif DPR yang pertama kali muncul pada 2006, alias periode DPR sebelum masa para anggota dewan saat ini. Pembahasan saat itu tak selesai, tutur Ledia, juga karena kendala yang sama. "Saya dapat informasi itu dari anggota DPR yang sebelumnya sudah di DPR saat RUU itu dibahas," kata dia.
Memasuki periode baru DPR, karena tak ada konsep pewarisan RUU yang tak selesai di program legislasi nasional periode sebelumnya, RUU ini kembali diajukan sebagai inisiatif baru oleh DPR. "Baru diajukan pada Desember 2011, mulai lagi dari nol," kata dia.
Sertifikasi dan kewenangan
Semangat dari RUU ini, papar Ledia, adalah harus adanya standar yang menjadi patokan bersama untuk menentukan suatu produk makanan, minuman, dan produk turunannya memenuhi kriteria halal menurut syariah Islam.
Ledia mengatakan, RUU ini penting karena mayoritas penduduk Indonesia masih orang Islam yang menurut ajaran agamanya harus memenuhi kehalalan makanan, minuman, maupun bahan lain yang dikonsumsi. "Bagian dari menjalankan ibadah, bahkan," kata dia.
Karenanya, Ledia mengatakan sertifikasi halal bukan sekadar pemberian atau pemasangan stempel halal, melainkan lebih pada sistem menyeluruh bahwa produk yang dipasarkan untuk konsumen beragama Islam harus halal. Artinya, produsen yang ingin menyasar konsumen dengan kesadaran soal kehalalan produk harus meyakinkan halal atau tidaknya barang tersebut.
"Ini bagian dari memberi jaminan kepada konsumen yang butuh kepastian halal," kata Ledia. Bagi konsumen dengan kesadaran soal produk halal, produk itu tak hanya harus dipastikan memenuhi standar kesehatan maupun berbahan produk halal, tetapi seluruh proses hingga sampai ke tangan konsumen harus dipastikan halal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.