"Nasdem, sebelum kegiatan itu sudah bersurat, meminta bagaimana pertimbangan Bawaslu. Dia sudah sowan memang, sudah minta izin atas kegiatan apel itu," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung RRI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Ia mengatakan, merespons Partai Nasdem, Bawaslu memberi lampu hijau pada perhelatan yang melibatkan ribuan orang tersebut. Hanya, kata dia, pihaknya hanya memberi izin pada pelaksanaan konsolidasi internal partai, dan bukan kampanye rapat umum terbuka.
"Tapi surat kami mengatakan, silakan saja, sepanjang tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye terbuka yang melanggar aturan," kata Muhammad.
Ia mengatakan, saat ini ada laporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terhadap acara tersebut karena diduga merupakan kegiatan kampanye. Untuk itu, ujarnya, Bawaslu sedang mengkaji laporan dan dokumen kegiatan tersebut.
"Kami sudah mendapat rekaman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Masih dalam proses kajian yang lengkap," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu mengatakan, Partai Nasdem dapat dipidana atas apel siaga itu.
"Kalau ditemukan unsur kampanye, (apel siaga) bisa dikategorikan sebagai kampanye rapat umum dan ini di ruang terbuka, maka bisa jadi kasus PKPI (Ketua Umum PKPI Sutiyoso dipidana) yang lalu terjadi di Jawa Tengah bisa terulang lagi saat ini," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, Senin (24/2/2014) malam.
Apel tersebut diikuti sekitar 150.000 kader partai. Dalam pergelaran tersebut, Paloh meminta kadernya bekerja keras dalam Pemilu 2014.
"Insya Allah kita akan memberikan catatan sejarah. Sebagai partai baru dan menghasilkan hasil luar biasa," kata Paloh.
Surya Paloh memerintahkan seluruh jajaran Partai Nasdem di daerah yang hadir untuk terus melakukan konsolidasi agar bisa berbicara banyak pada Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.