Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh

Kompas.com - 25/02/2014, 20:33 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, putusan MK terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur aneh. Menurutnya, putusan sengketa Pilkada Jatim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, yaitu calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Kasus Jatim itu yang aneh dan sudah saya kirim surat. Di situ ternyata dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Khofifah di putusan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Mahfud mengatakan, saat menjadi hakim konstitusi, ia selalu mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon. Dalil-dalil dan bukti-bukti itu, kata dia, disebutkan statusnya apakah benar dan ditolak, salah dan ditolak, atau benar tetapi tidak terkait dengan pemilu.

"Tapi ini enggak muncul sama sekali, dan itu sudah saya tanyakan secara langsung di dalam sidang Majelis Etik kepada semua tim, kedua hakim dan kepada paniteranya. Mengapa Anda memutus seperti ini?" kata Mahfud.

Meski demikian, ia menilai putusan MK tetap sah. Sesuai undang-undang, tegas Mahfud, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).

Menurut Otto, Akil merasa heran karena putusan MK pada 7 Oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa). Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membantah ada kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) Pilkada Jawa Timur. Menurut Hamdan, rapat yang dilakukan Akil pada 2 Oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri oleh semua hakim. Rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 Oktober 2013. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Akil yang telah ditangkap oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com