"Ngapain lapor? Polisi saja sudah tahu, kok," ujar Sidarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat itu menuturkan, peristiwa terbongkarnya penyadapan terhadap Jokowi bukanlah delik aduan yang mewajibkan Jokowi ataupun PDI-P melapor lebih dahulu.
"Tanpa aduan, itu tidak harusnya terjadi. Bukan soal lamban, pokoknya sudah ditanganilah," katanya.
Lebih lanjut, Sidarto juga mengungkapkan, Jokowi sebenarnya tidak mau mengungkapkan kasus ini kepada publik. Namun, Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo sudah telanjur mengungkap kasus ini. "Jadi bukan pencitraan. Ini bukan omong kosong, tapi benar-benar terjadi," katanya.
Sebelumnya, PDI-P juga mengungkapkan, ditemukan tiga alat sadap di rumah dinas Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sejak tahun 2012. Ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah itu. Terkait penyadapan ini, Kepolisian RI menyatakan belum menerima laporan terkait kasus penyadapan yang terjadi di kediaman Jokowi.
"Saya sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya bahwa sampai saat ini masih belum ada laporan terkait mengenai informasi tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (21/2/2014).
Namun, Agus tak mau mengungkapkan apakah polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus itu. "Teman-teman yang berkompeten menangani hal itu sudah melakukan langkah-langkah untuk nanti apabila memang hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut, tentunya ini akan mempercepat dan mempermudah penanganan oleh kami," imbuh Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.