"Hanya DPD saja. DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menggunakan template," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Senin (24/2/2014).
Ia mengatakan, template surat suara DPD lebih mudah dan memungkinkan dibuat. Pasalnya, jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPD di setiap provinsi lebih sedikit, dibandingkan jumlah caleg DPR.
"Paling banyak kan hanya 30 caleg DPD di satu provinsi. Sedangkan kalau caleg DPR bisa sampai 80-an caleg. Itu butuh ruang yang besar sekali," kata mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
Dia menuturkan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dilengkapi dengan satu template alat bantu tunanetra. Ia mengklaim sudah mengonsultasikan soal alat bantu tunanetra itu dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca).
"Mereka menyebutkan, cukup template surat suara DPD saja. Dan cukup satu template saja," kata Arief.
Sebelumnya, KPU mengaku menggunakan anggaran Rp 3,7 miliar untuk pengadaan template alat bantu tunanetra surat suara DPD. KPU menghemat anggatan sektar Rp 1,6 miliar untuk pengadaan logistik itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.