Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Negarawan, Mendaftarlah di Seleksi Hakim Konstitusi...

Kompas.com - 24/02/2014, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS —
Para negarawan sangat diharapkan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon hakim konstitusi melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat. Kini, Republik ini sangat membutuhkan negarawan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi. Terlebih, dalam waktu dekat, MK harus menyelesaikan sengketa pemilu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy dan Azis Syamsuddin yang dihubungi mengingatkan bahwa pendaftaran calon hakim konstitusi akan ditutup pada hari ini, Senin (24/2), pukul 16.00.

Menurut Tjatur dan Azis, seleksi akan dilakukan minggu terakhir Februari atau awal Maret. Calon hakim konstitusi ditargetkan sudah terpilih sebelum masa reses, 6 Maret 2014.

Dari proses seleksi di DPR ini akan dipilih dua hakim konstitusi. Mereka akan menggantikan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.

Kuasai tata negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pasal 15, seorang hakim konstitusi memenuhi syarat apabila berintegritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Seorang calon hakim konstitusi juga harus berijazah doktor dan sarjana magister yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Calon hakim konstitusi juga berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan.

Menurut Azis, hingga Minggu malam, baru terdaftar delapan calon. Namun, dia tidak hafal nama-nama pendaftar (lihat Grafis).

Aziz juga membantah tentang adanya anggapan yang mengatakan bahwa para calon yang mendaftar tersebut tidak berkualitas. ”Tahu dari mana (para calon) tidak berkualitas. Lha, dites saja belum, kok,” kata Azis.

Komisi III DPR dalam rapat internal, Rabu (19/2), membentuk Tim Pakar yang beranggotakan 11 orang untuk menyeleksi calon hakim konstitusi.

”Untuk Tim Pakar, kami harapkan kesediaan di antaranya Buya Syafii Maarif, Salahuddin Wahid, Din Syamsudin, Adnan Buyung Nasution, dan BJ Habibie,” ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.

Menurut Azis, sebelum uji kelayakan dan kepatutan digelar, Komisi III akan mendengarkan rekomendasi dari Tim Pakar. Rekomendasi yang akan diberikan secara terbuka itu sifatnya memperkaya masukan Komisi III dan tidak mengikat.

Calon kurang banyak

Penulis buku MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Veri Junaidi, mendorong agar lebih banyak calon yang berkualitas untuk segera mendaftar.

Dia menilai pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, secara keilmuan pantas jadi hakim konstitusi. ”Sayang, kurang cukup umur. Prof Saldi usianya baru 46 tahun,” ujar Veri, yang juga Deputi Direktur Perludem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com