"Jika tetap diteruskan di saat anggota DPR tidak mungkin serius dan fokus, itu Pemerintah dan DPR menabuh gendang penipuan rakyat. Saya yakin jumlah golput akan meledak," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (22/2/2014).
Selain itu, menurut Busyro, kualitas RUU KUHP dan RUU KUHAP patut diragukan jika dibahas DPR dalam tenggang waktu yang singkat ini. Saat ini, menurutnya, rata-rata anggota DPR cenderung tengah berkonsentrasi mempersiapkan pemilu legislatif.
"Apakah mereka yakin dengan kualitas pembahasan sekarang, di saat mereka (DPR), 80 persennya memikirkan nasib hidupnya di DPR? Yang pasti jika Presiden dan DPR, jujur, sejak awal tidak main di lorong gelap. Bukan zamannya lagi mengulangi rezim orde baru yang main tipu politik, rakyat sudah semakin melek politik," katanya.
Busyro juga mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan draf revisi KUHP dan KUHAP tersebut. KPK menilai, sejumlah poin dalam revisi dua undang-undang tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Busyro, Presiden tidak peka terhadap fenomena korupsi yang berkembang masif di Indonesia. Korupsi, menurut Busyro, terjadi di semua lini, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga di tingkat legislatif.
"Tidakkah Presiden sudah paham, sudah terjadi letusan korupsi di Kemenag, Kementan, SKK Migas, Kemenpora, puluhan anggota DPR, pusat, daerah, pemprov, pemda, Korlantas, sektor pajak, elite-elite parpol. Bukankah itu jauh lebih dahsyat dari abu Kelud dan Sinabung yang sudah dahsyat juga? Untuk apa Presiden kunjungi korban Sinabung dan Kelud jika letusan abu korupsi telah mematikan jutaan rakyat pelan-pelan, malah tidak peka," tuturnya.
Dia juga merasa miris atas sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini tidak mempertimbangkan masukan KPK atas revisi RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Busyro mempertanyakan mengapa baru sekarang pemerintah meminta masukan dari KPK terkait hal ini.
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini juga mengatakan, KPK jelas menolak RUU KUHP dan KUHAP dibahas di DPR. KPK telah mengirimkan masukan secara tertulis melalui surat kepada Presiden dan DPR terkait dua RUU ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.