"Sudah ada koordinasi bagian Pengaduan Masyarakat (dumas) KPK dengan Basuki Tjahaja Purnama berkaitan dengan transjakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Terkait rincian mengenai koordinasi tersebut, Johan mengaku tidak tahu. Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang masuk ke KPK terkait pengadaan bus gandeng transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK bisa saja mengusut pengadaan transjakarta yang diduga bermasalah tersebut. "Semua tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kewenangan Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bisa ditangani KPK, termasuk bus transjakarta," kata Bambang, Kamis (20/2/2014).
Johan sebelumnya juga meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk melaporkan temuannya kepada KPK agar bisa ditelaah lebih jauh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Adapun dari sisi administrasi, dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. Temuan lainnya adalah secara fisik bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan ada yang rusak, meski penggunaannya belum sampai satu pekan.
Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan spidometer tidak jalan. Data yang diperoleh Kompas.com, sebanyak 5 unit bus baru transjakarta dan 10 unit baru BKTB mengalami kerusakan pada sejumlah komponennya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Sarana dan Prasarana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Setio Margo Utomo mengatakan, dari 180 unit bus transjakarta dan BKTB baru yang diawasi BPPT, sebanyak 90 unit di antaranya telah berfungsi dengan baik. Adapun sisanya belum berfungsi baik.
KPK pernah usut pengadaan transjakarta 2003-2004
Berdasarkan catatan Kompas, KPK pernah mengusut pengadaan bus transjakarta koridor I jurusan Blok M-Kota oleh Dinas Perhubungan DKI tahun 2003-2004. Lembaga antikorupsi itu menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar sebagai tersangka.
Selain Rustam, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pejabat Dishub DKI dan pihak swasta. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan bus tersebut. Dalam APBD tahun 2003 harga bus dihitung Rp 925 juta per unit, sementara pada APBD 2004 tercantum dalam mata anggaran pengadaan 44 unit bus untuk jalus bus khusus sebesar Rp 37,7 miliar atau Rp 856 juta per unit.
DPRD DKI Jakarta juga pernah berencana membuat panitia khusus untuk menyelidiki penyimpangan dalam proyek yang menggunakan APBD DKI tahun 2002 sebesar Rp 2,4 miliar, tahun 2003 sebesar Rp 118 miliar, dan tahun 2004 dan Rp 120 miliar. Namun, rencana itu tidak terealisasi.
Dalam APBD disebutkan, harga satu bus Rp 850 juta. Namun, dalam penelusuran selanjutnya ke perusahaan karoseri PT New Armada (Magelang) dan PT Restu Ibu (Bogor), harga satu bus Hino Rp 821,7 juta, sedangkan bus Mercedes Rp 846,5 juta. Harga itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
KPK juga memeriksa proyek pembangunan halte transjakarta yang diduga juga dimanipulasi. Manipulasi terletak pada penggunaan bahan bangunan jalur bus khusus (busway) berupa aluminium. Selain itu, penunjukan langsung rekanan proyek pembangunan busway juga dipersoalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.