"Itu kan sindiran waktu bulan Ramadhan, sindiran itu kan datang dari Sutan Bhatoegana, 'ya ini mau Lebaran nih, mau ke luar negeri, gimana?" kata Rusdi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014) seraya menirukan pernyataan Sutan kepada kliennya.
Rudi pun pernah mengaku memberikan uang Rp 2 miliar kepada anggota komisi VII DPR Tri Yulianto untuk disampaikan kepada Sutan. Uang tersebut, menurut Rudi, akan dibagikan kepada para anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR).
Rusdi juga mengungkapkan, sebelum adanya permintaan uang dari DPR, Rudi mendapatkan informasi dari Wakil Ketua SKK Migas saat itu, Johanes Widjanarko, bahwa ada kebiasaan pemberian THR kepada Komisi VII DPR sebagai mitra kerja SKK Migas.
"Di-warning (diperingatkan) saja, akan ada ini-ini-ini, kontribusi kita ke sana. Itu kan masih lama, masih Maret, bulan Juni baru ada, dia kepikiran, benar juga ada warning ini," tutur Rusdi.
Dia juga mengatakan bahwa Rudi pernah dimintai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk ikut urunan memberikan uang kepada anggota DPR.
Sementara itu, Tri, saat bersaksi dalam persidangan kasus Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2/2014), membantah pernah menerima uang dari Rudi. Kendati demikian, Tri mengakui, pada 26 Juli 2013 setelah buka puasa, ia bertemu Rudi di Toko Buah All Fresh.
”Namun, kami bertemu secara kebetulan dan saya tidak menerima apa pun dari Rudi,” kata Tri.
Sementara menurut Rudi, Tri Yulianto menerima langsung ransel hitam berisi uang dari dirinya. Pertemuan di All Fresh, kata Rudi, juga tidak kebetulan, tetapi telah disepakati sehari sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.