Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim MK, Komisi III Bentuk Tim Seleksi

Kompas.com - 19/02/2014, 13:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Seleksi calon hakim konstitusi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun ini berbeda dibandingkan dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Komisi yang membawahkan bidang hukum itu tahun ini akan membentuk tim seleksi yang menggantikan tugas komisi itu dalam memilih hakim konstitusi.

"Untuk tahun ini, kami membuat kalau biasanya langsung mendaftar ke Komisi III dan dilakukan fit and proper test oleh Komisi III, besok tidak lagi. Kami putuskan akan ada 5 orang tim seleksi," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amant Nasional (PAN) Taslim Chaniago di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2/2014).

Taslim menuturkan, tim seleksi itu akan berasal seluruhnya dari pihak eksternal, baik dari akademisi maupun tokoh masyarakat. Dia mengungkapkan pembentukan tim seleksi disepakati Komisi III DPR dengan pertimbangan untuk menghilangkan persepsi masyarakat keterlibatan partai politik dalam memilih hakim konstitusi.

"Jadi, kami ingin orang yang benar-benar paham konstitusi untuk memilih para hakim ini," ucap Taslim.

Taslim membantah saat ditanyakan timsel dibentuk lantaran banyak anggota Dewan yang mulai sibuk berkampanye. Menurut dia, Komisi III DPR akan tetap bisa memantau dan mendengar jalannya uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan timsel mulai dari pembuatan makalah hingga sesi tanya jawab. Nantinya, timsel akan menyerahkan sejumlah nama calon hakim konstitusi yang dianggap berkompeten untuk dipilih Komisi III.

"Jadi, kami hanya akan melakukan voting memilih siapa yang akhirnya ditetapkan," kata Taslim.

Saat ini, Komisi III DPR tengah melakukan rapat internal untuk membahas siapa saja yang ditetapkan menjadi lima anggota timsel. Taslim menuturkan, fraksinya mengajukan sejumlah nama, seperti Adnan Buyung Nasution, Buya Sayafii Maarif, Mahfud MD, dan Jafar Bajeber.

Komisi III DPR dalam waktu dekat akan melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim konstitusi. Seleksi ini dilakukan untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang diberhentikan secara tidak hormat dan Hardjono yang memasuki masa pensiun pada 1 April mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com