Kepala Divisi Pemantauan Impunitas, Muhamad Daud Berueh, usai bertemu dengan Komisi III DPR, Selasa (18/2/2014), mengatakan peristiwa ini bermula dari pembubaran paksa sekelompok orang dari ormas keagamaan terhadap kunjungan para eks Tapol ini.
"Mereka sebenarnya hanya menjenguk teman, tapi entah bagaimana, ormas itu menuding korban komunis dan dilaporkan ke polisi," ucap Daud. Dari 10 orang yang ditangkap polisi saat itu, 7 orang diperiksa di Polsek Banyumanik dan 3 orang diperiksa di Polresta Semarang.
Selama empat jam pemeriksaan, Daud menuturkan mereka justru ditanyakan soal hubungan keluarga hingga keterkaitan dengan diskusi bedah buku Tan Malaka di Surabaya, Jawa Timur, yang juga dibubarkan paksa oleh ormas.
Meski setelah diperiksa tak ditemukan cukup bukti dan para eks Tapol ini dibebaskan, Daud menyatakan aksi bubar paksa telah mengancam kebebasan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kepolisan yang seharusnya menjadi penengah, malah berpihak ke salah satu kelompok," ucap Daud.
Menurut Daud, label sebagai eks tapol dan kaitannya ke kelompok komunis masih melekat hingga kini akibat tidak ada keputusan hukum yang memastikan bahwa peristiwa penumpasan PKI pada kurun 1965-1966 adalah sebuah kejahatan.
Akibatnya, kata Daud, kejahatan dianggap sebagai sebuah kebenaran. Padahal, dalam investigasi yang dilakukan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat pada masa itu. Stigmatisasi ini, lanjut Daud, seakan terus menjadi sebuah pola yang menghancurkan kebebasan berdemokrasi.
Tak hanya di Semarang, peristiwa diskriminatif yang diterima para eks tapol, papar Daud, juga terjadi di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, Daud beserta para korban mendatangi Komisi III DPR dengan harapan mendesak Kejaksaan Agung membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat yang sudah lama mangkrak di korps Adhyaksa tersebut.
Daud juga berharap Komisi III DPR menekankan kepada Kapolri tentang standar pemeriksaan dan pengetahuan soal pelanggaran HAM. "Pola menangkap orang seenaknya, membubarkan paksa, jangan sampai lagi terjadi di masa depan," kata Daud. Selain mengadu ke Komisi III DPR, para eks Tapol ini bersama KontraS juga mengadukan kasus ini ke Propam Mabes Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.