JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menyatakan bahwa dana saksi partai politik hampir dipastikan batal. Pemerintah tidak mau mengambil risiko sebab dana saksi parpol tidak memiliki landasan hukum.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad kepada wartawan seusai diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (17/2/2014). "Kalau dana saksi parpol, sepertinya hampir pasti batal," ujar Muhammad.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri hari ini, kata dia, ada dua alasan mengapa dana saksi parpol akan dibatalkan. Alasan pertama karena ketidakjelasan sikap partai politik terhadap dana saksi parpol. Selain itu, tidak ada regulasi yang bisa memayungi dana saksi parpol.
Muhammad sebenarnya mendorong adanya dana saksi parpol karena Bawaslu ingin memastikan saksi dari setiap parpol di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Kehadiran saksi parpol ini penting untuk memastikan agar kejadian di Pemilu 2009 tidak terulang lagi. Dia mengatakan, saat itu jumlah saksi parpol kurang dan hal itu dimanfaatkan oleh partai-partai besar untuk menggalang suara. "Semakin banyak yang mengawasi semakin positif. Berarti potensi pelanggaran bisa ditekan," kata Muhammad.
Muhammad mengatakan, bukan tidak mungkin akan dicarikan payung hukum dengan mencari pasal-pasal yang bisa menjembatani regulasi dengan kondisi riil penghitungan suara. "Jika benar dibatalkan, kami tetap siap melakukan pengawasan secara optimal. Kami akan mengawasi terutama rekapitulasi suara di desa-desa, kelurahan, dan kecamatan yang paling rawan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.