Haris dianggap terbukti memberikan suap sebanyak Rp 6,250 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
"Menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Haris Andi Surahman," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Seusai hakim menutup sidang, Haris langsung bangkit dari kursi terdakwa lalu bersujud di lantai ruang sidang. Haris yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu kets itu menyatakan tetap bersyukur, berapa pun vonis yang dijatuhkan hakim.
"Mestinya kan, bebas. Mau bebas, mau dua tahun tetap kita syukur," ujar Haris seusai sidang.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Haris ialah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan, yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan.
Hakim menjelaskan, Haris terbukti memberikan uang kepada Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu. Uang itu agar Wa Ode mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011.
Adapun uang yang diberikan Haris kepada Wa Ode berasal dari mantan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fadh El Fouz.
Haris dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Vonis Haris itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Haris maupun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.