"Susno wajib membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 899K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 November 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Senin (17/2/2014) malam. Atas putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Susno membayar uang pengganti dengan cara mengangsur.
"Angsuran pertama sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan pada 24 Mei 2013," kata Untung melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (18/2/2014). Kemudian, pada 3 Februari 2014 Susno kembali menyerahkan angsuran uang pengganti Rp 1 miliar ke kejaksaan.
Menurut Untung, angsuran kedua tersebut disebut berasal dari hasil penjualan rumah milik Susno yang beralamat di Jalan Cibodas I Nomor 7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Lalu, pada 17 Februari 2014, Susno melunasi kekurangan uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Setoran ke kas negara dari uang pengganti Susno itu tercatat berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor: 84/SSBP/02/2014 tertanggal 17 Februari 2014. "Kemarin, diwakili oleh anaknya, Diliana Ermaningtias, uang tersebut disetor ke Kejari Jaksel," ujar Untung.
Sebelumnya diberitakan, MA pada November 2012 menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,2 milir subsider kurungan 6 bulan untuk dua perkara yang dikenakan padanya itu. Pelaksanaan putusan atas vonis tersebut sempat berjalan tidak mulus, dengan beberapa kali upaya gagal.
Namun, pada 2 Mei 2013, penasihat hukum Susno menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Soenaryo, orang yang mengaku sebagai penasihat hukum Susno itu, mengatakan kliennya siap menyerahkan diri, asalkan Kejaksaan Agung setuju menempatkan Susno di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Syarat itu akhirnya dipenuhi dan pada malam itu mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri di Lapas tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.