Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2014, 08:16 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorPalupi Annisa Auliani
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji melunasi uang pengganti Rp 4,2 miliar untuk kasus korupsi yang dituduhkan padanya. Susno adalah terpidana kasus korupsi pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 dan korupsi  dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.

"Susno wajib membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 899K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 November 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Senin (17/2/2014) malam. Atas putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Susno membayar uang pengganti dengan cara mengangsur.

"Angsuran pertama sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan pada 24 Mei 2013," kata Untung melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (18/2/2014). Kemudian, pada 3 Februari 2014 Susno kembali menyerahkan angsuran uang pengganti Rp 1 miliar ke kejaksaan.

Menurut Untung, angsuran kedua tersebut disebut berasal dari hasil penjualan rumah milik Susno yang beralamat di Jalan Cibodas I Nomor 7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Lalu, pada 17 Februari 2014, Susno melunasi kekurangan uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Setoran ke kas negara dari uang pengganti Susno itu tercatat berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor: 84/SSBP/02/2014 tertanggal 17 Februari 2014. "Kemarin, diwakili oleh anaknya, Diliana Ermaningtias, uang tersebut disetor ke Kejari Jaksel," ujar Untung.

Sebelumnya diberitakan, MA pada November 2012 menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,2 milir subsider kurungan 6 bulan untuk dua perkara yang dikenakan padanya itu. Pelaksanaan putusan atas vonis tersebut sempat berjalan tidak mulus, dengan beberapa kali upaya gagal.

Namun, pada 2 Mei 2013, penasihat hukum Susno menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Soenaryo, orang yang mengaku sebagai penasihat hukum Susno itu, mengatakan kliennya siap menyerahkan diri, asalkan Kejaksaan Agung setuju menempatkan Susno di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Syarat itu akhirnya dipenuhi dan pada malam itu mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri di Lapas tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BP2MI Laporkan 5 Nama Bandar Perdagangan Orang ke Mahfud MD

BP2MI Laporkan 5 Nama Bandar Perdagangan Orang ke Mahfud MD

Nasional
KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah

KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah

Nasional
Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI

Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI

Nasional
Pancasila, Titik Temu Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan

Pancasila, Titik Temu Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan

Nasional
Indonesia Semakin Dipercaya Dunia, Jokowi Sebut karena Warisan Ideologi Soekarno

Indonesia Semakin Dipercaya Dunia, Jokowi Sebut karena Warisan Ideologi Soekarno

Nasional
KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat 'Nyaleg' Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat "Nyaleg" Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Nasional
Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Nasional
Pancasila Landasan Kokoh Menuju Kesejahteraan

Pancasila Landasan Kokoh Menuju Kesejahteraan

Nasional
Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nasional
Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Nasional
Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Nasional
Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Nasional
Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Nasional
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com