Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Terus Kembangkan Kasus Terkait Polisi Pemilik Rekening Rp 1,5 T

Kompas.com - 18/02/2014, 04:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Labora Sitorus dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014). Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pembalakan liar, tetapi dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang. Kepolisian menyatakan tetap mengembangkan kasus yang menjerat Labora.

"Yang lain memang dalam proses penyidikan, ditangani direktorat Tindak Pidana Korupsi, saya belum tahu up date terakhir mereka sampai mana, tapi perintah Kabareskrim itu dilaksanakan penyidikan oleh Ditipidkor terkait aliran dana ke anggota lain, hasil penyidikannya belum selesai," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Hoterl Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2014) malam.

Soal Labora yang dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang, Ronny mengatakan kepolisian mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dia mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum kasus ini terkait putusan tersebut. "Yang penting kasus berkait Labora Sitorus selaku pelaku itu bisa diputus kemudian ada kekuatan hukum tetap, itu jadi pedoman dia bersalah," ujar dia.

Ronny mengatakan putusan atas perkara Labora juga bakal menjadi bahan evaluasi Polri selaku penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum. "Kami lakukan maksimal upaya penyidikan semua berdasarkan alat bukti, tanpa alat bukti kami tidak bisa mengira-ngira, alat bukti dipakai untuk menentukakan Labora Sitorus bersalah (atau tidak) dalam pidana mana termasuk TPPU. Harus dipastikan kasus asalnya dulu sebelum ditindaklanjuti TPPU-nya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com