Namun, saat itu Zulkarnaen menyarankan Fahd agar melobi Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. "Semula saya keberatan karena Nasaruddin sedang proses reshuffle kabinet. Saya bilang Fahd, kenapa enggak Priyo saja, biar lebih kuat," kata Zulkarnaen saat bersaksi dalam sidang kasus pengadaan Al Quran, dengan terdakwa Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Fahd meminta tolong pada Zulkarnaen karena perusahaan yang dibawa Fahd yakni PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) terancam kalah dari PT Macanan Jaya Cemerlang (MJC), yang menurunkan harga dalam proyek Al Quran menggunakan APBNP 2011 itu.
Namun, menurut Zulkarnaen, Fahd ingin lobi-lobi tersebut segera dilakukan ke pejabat Kementerian Agama. Fahd menolak saran Zulkarnaen untuk melobi Priyo dan kemudian meminta Zulkarnaen segera menelepon Nasaruddin.
"Fahd bilang waktunya enggak ada lagi. Mau cepat-cepat. Tolong Abang telepon saja (Nasaruddin)," ujar Zulkarnaen menirukan ucapan Fahd saat itu. Zulkarnaen akhirnya menghubungi Nasaruddin dan mengatakan bahwa PT Macanan membanting harga dan khawatir akan ada salah cetak Al Quran.
Zulkarnaen juga mengatakan bahwa PT A31 perusahaan yang telah berpengalaman dalam pengadaan Al Quran. "Saya bicara dengan Nasaruddin Umar. Saya bicara poin informasi dari Fahd. Ada pelelangan Al Quran, ada info saya sebagai anggota (DPR) berkewajiban mengetahui ada perusahaan yang banting harga, itu PT Macanan," terangnya.
Adapun terdakwa dalam persidangan ini, Jauhari, merupakan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat di Kementerian Agama. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dari proyek tersebut.
Dalam dakwaan, Jauhari disebut pula telah memperkaya Mashuri senilai Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS. Dia juga didakwa memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia senilai Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa Fahd bersama putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia pernah bertemu dengan Nasaruddin yang saat itu masih menjabat Dirjen Bimas Islam, dan Abdul Karim, Sesdirjen Bimas Islam. Fahd mengaku sebagai utusan Zulkarnaen dan mengatakan pekerjaan proyek tersebut akan diserahkan padanya.
Kemudian, menurut Jaksa, Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari menyatakan siap membantu pelaksanaan proyek tersebut. Akhirnya PT A3I ditentukan sebagai pemenang proyek pengadaan Al Quran pada 2011. Dalam kasus ini, Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk 2012 Jauhari menetapkan PT SPI sebagai pemenang tender. Atas keputusannya itu, jauhari menerima uang dari Abdul Kadir ataupun Ali Djufrie sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perbuatan Jauhari diduga telah merugikan keuangan negara Rp 27,056 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.