Namun, putusan itu dinilai justru akan membuat wibawa MK tidak akan pulih pasca-ditangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan praktisi hukum, dan DPR untuk mengembalikan wibawa MK menjadi tidak terpenuhi karena Undang-undang nomor 4 tahun 2014 telah dibatalkan oleh MK sendiri," ujar Djoko dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jumat (14/2/2014).
Djoko mengatakan, undang-undang itu sebenarnya lahir dari kesepakatan para pimpinan lembaga negara pada tanggal 5 Oktober 2013 dalam menyikapi tertangkapnya Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, ungkap Djoko, MK tengah berjuang meraih kepercayaan rakyat. Alhasil, pemerintah pun memutuskan mengeluarkan Perppu. Menurut Djoko, Perppu yang kemudian disetujui DPR untuk dijadikan undang-undang itu adalah jalan keluar dari kepercayaan masyarakat.
Di dalam Perppu itu mencantumkan tiga substansi, yakni terkait pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi (MKHK) untuk fungsi pengawasan, seleksi hakim konstitusi melalui panel ahli, dan syarat hakim konstitusi dari minimal 7 tahun lepas dari partai.
"Karena sudah diputuskan, pemerintah tidak punya pendapat apa pun kecuali mematuhi putusan MK," kata Djoko.
Meski demikian, Djoko mengingatkan kewenangan MK yang luar biasa dalam menguji undang-undang, memutus sengketa Pilkada, membubarkan parpol, memutus perselisihan dalam sengketa hasil pemilu, dan memberi putusan atas pendapat DPR atas dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil presiden. Dengan kewenangan besar itu, Djoko menyatakan pemerintah berharap MK bisa mengembanya dengan benar.
"Mk emban tugas yang sangat berat di tengah masyarakat yang belum pulih benar. Apalagi jelang Pemilu 2014 dengan segala dinamikanya. Tentu akan jadi tantangan yang harus dijawab sendiri oleh MK," ucap Djoko.
Sebelumnya, MK dengan suara bulat membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK secara keseluruhan. MK menyatakan, UUD 1945 Pasal 24 C Ayat (3) memberikan kewenangan atributif yang bersifat mutlak kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengajukan calon hakim konstitusi.
Kewenangan tersebut tidak boleh diberi syarat-syarat tertentu oleh UU dengan melibatkan lembaga negara lain yang tidak diberi kewenangan oleh UUD, dalam hal ini Komisi Yudisial (KY). Oleh karena itu, UU No 4/2014 yang mengatur pengajuan calon hakim konstitusi melalui panel ahli, perangkat yang dibentuk KY, nyata-nyata mereduksi kewenangan tiga lembaga tersebut.
Terkait dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam UU No 4/2014, MK mempersoalkan keterlibatan KY meski tidak secara langsung. Sesuai dengan putusan MK No 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU KY, MK secara tegas menyatakan bahwa hakim MK tidak terkait dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 24 B UUD 1945. KY bukan lembaga pengawas MK, apalagi lembaga yang berwenang menilai benar atau tidaknya putusan MK sebagai lembaga peradilan.
Pelibatan KY, menurut MK, merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum karena hal itu jelas bertentangan dengan putusan MK tentang UU KY.
Sementara itu, mengenai syarat calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun, menurut MK, syarat tersebut dibuat berdasarkan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu pasca-penangkapan Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua MK. Stigmatisasi seperti itu mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.
MK juga menilai penerbitan Perppu No 1/2013 tidak sesuai dengan ketentuan karena tak memenuhi syarat kegentingan memaksa yang diatur UU. Menurut MK, perppu harus mempunyai akibat prompt immediately, yaitu sontak segera untuk memecahkan permasalahan hukum. Perppu No 1/2013 tidak memenuhi hal tersebut, terbukti dengan belum adanya satu produk hukum yang dihasilkan perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.