Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Duga Hakim MK Langgar Etika Soal Putusan Uji Materi UU MK

Kompas.com - 13/02/2014, 20:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Komisi Yudisial (KY) menduga majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar norma etik hakim karena mengabulkan uji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Majelis Hakim dapat saja patut diduga melanggar norma etik, bukan norma hukum, dengan dugaan majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik lainnya adalah, pemohon uji UU tersebut merupakan pihak yang sering berurusan dengan MK. Mereka adalah, pihak yang kerap berperkara di MK, Forum Pengacara Konstitusi dan kelompok yang sering bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MK, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Hanya saja, kata Taufiq, dugaan pelanggaran kode etik itu tidak dapat ditindaklanjuti. "Persoalaannya, dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa ke mana. Karena, tidak ada Lembaga pengawas," kata Taufiq.

Seperti diberitakan, MK membatalkan UU MK hasil revisi dan memberlakukan kembali UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan tersebut, substansi UU No 4 Tahun 2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi hilang.

Uji materi itu diajukan Andi M Asrun cs, pengacara yang berpraktik di MK, baik dalam perkara sengketa pemilu kepala daerah maupun pengujian UU, serta Gautama Budi Arundhati cs, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Dalam putusannya, MK menolak pandangan berbagai pihak bahwa tidak bisa menguji UU yang mengatur lembaganya. MK berpendapat, pihaknya berwenang mengadili perkara uji UU MK. Alasannya, Berdasarkan pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, mahkamah memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com