Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MK Dibatalkan, MK Bakal Kembali Diisi Orang Partai

Kompas.com - 13/02/2014, 18:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Martin khawatir putusan itu akan membuat MK kembali diisi oleh orang-orang partai.

"Saya melihat bahwa putusan ini meruntuhkan harapan banyak yang ingin melihat hakim-hakim MK itu adalah negarawan-negarawan, bukan partisan. Ini telah meruntuhkan harapan banyak orang bahwa hakim konstitusi adalah negarawan," ujar Martin saat dihubungi, Kamis (13/2/2014).

Martin mengaku tak menduga putusan MK membatalkan seluruh isi undang-undang tersebut. Pasalnya, Martin berkeyakinan UU MK hasil revisi tidak bertentangan dengan konstitusi. Salah satu substansi UU itu adalah mencegah hadirnya hakim konstitusi yang partisan. Hal tersebut tercantum dalam aturan syarat hakim konstitusi yang diwajibkan sudah keluar dari keanggotaan partai politik minimal 7 tahun.

"Kalau seperti sekarang? Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, padahal dia (dulu) petinggi PBB, lalu Komisi III DPR bisa memilih dan menetapkan Akil pada periode kedua tanpa fit and proper test sehingga MK diisi oleh hakim yang tidak agung," papar Martin.

Seperti diberitakan, dengan putusan MK tersebut, substansi UU No 4 Tahun 2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, serta pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi hilang. MK memutuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali.

Mahkamah berpendapat, pembentukan Perppu yang kemudian menjadi UU MK dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Meskipun kegentingan yang memaksa menjadi subyektivitas Presiden, menurut MK, subyektivitas itu harus memiliki dasar obyektivitas, sesuai yang disyaratkan konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com