SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Pramono Edhie Wibowo, menilai tidak ada yang salah dengan pemberian nama "KRI Usman Harun" pada salah satu kapal TNI Angkatan Laut. Apalagi, kapal tersebut bukan untuk dipakai di wilayah kedaulatan Singapura.
"Masalah penamaan, yang namanya KRI adalah urusan dalam negeri. Kapalnya saja punya Indonesia, dikasih nama Indonesia, ya haknya. Jalannya (beroperasi) juga di Indonesia. Kalau dia jalan di Orchard Road, baru boleh keberatan," ujar Pramono dalam diskusi dengan awak media di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/2/2014).
Pramono mengatakan, tidak ada alasan bagi Singapura untuk keberatan atas penggunaan nama Usman dan Harun. Bakal calon Presiden Partai Demokrat itu berharap Singapura mengerti niat Indonesia dalam memberi nama kapal perangnya. Dua tokoh itu adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia, meski Singapura menganggap mereka merupakan teroris.
"Seperti seseorang dianggap sebagai pecundang bagi kelompok yang dikalahkanya, namun bagi kelompok dia sendiri, dia adalah pahlawan. Usman dan Harun adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia," kata ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Singapura membatalkan pertemuan dialog pertahanan dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang sedianya digelar di Singapura bersamaan dengan acara kedirgantaraan, Singapore Airshow, 11-16 Februari 2014. Hal itu terjadi pasca-protes dari Pemerintah Singapura terkait rencana penamaan "KRI Usman Harun" pada salah satu unit kapal TNI Angkatan Laut.
Karena Singapura membatalkan dialog bilateral itu, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Minggu (9/2) pagi, mendadak membatalkan kunjungannya ke Singapura yang semula direncanakan dimulai hari Minggu kemarin hingga Rabu (12/2/2014).
TNI AL tetap teguh akan memakai nama KRI Usman Harun untuk salah satu fregat ringan yang tengah dipesan dari Inggris. Bagi TNI AL, keputusan itu final.
Usman Harun merupakan dua Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden 050/TK/1968. Usman bin Said dan Harun bin Muhammad Ali adalah prajurit KKO (kini Korps Marinir TNI AL) yang dihukum mati Singapura karena mengebom gedung perkantoran di kawasan Orchard, MacDonald House, pada 10 Maret 1965.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.