JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka data pelangggaran terkait atribut kampanye sebelum masa tenang. Data tersebut akan dibuka untuk menjadi pertimbangan masyarakat tentang partai dan calon anggota legislatif yang sering melanggar aturan kampanye.
"Bawaslu umumkan sebelum minggu tenang sebelum 9 April, tentang parpol dan caleg yang paling banyak melanggar alat peraga," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam acara rapat koordinasi nasional (rakornas) pemantapan pemilu di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2014).
Muhammad menuturkan, pengumuman ini dibuat Bawaslu agar masyarakat diberikan pengetahun tentang caleg yang saat berkampanye kerap melanggar. Setelah itu, masyarakat akan diminta menimbang untuk memilih para caleg yang melanggar itu.
"Belum jadi wakil rakyat saja sudah melanggar. Jadi nanti mudah-mudah bisa jadi referensi bagi pemilih," kata Muhammad.
Muhammad menambahkan, Bawaslu kerap disamakan kerjanya dengan Satpol PP. Bawaslu, lanjutnya, kerap dikritik lantaran tidak menertibkan alat kampanye. "Padahal, itu bukan tugas kami. Bawaslu bukan Satpol PP," ucapnya.
Muhammad mengatakan, pemerintah daerah yang seharusnya bertanggung jawab untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar. Namun, kepala daerah justru kerap menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye yang melanggar.
Dia mencontohkan, seorang caleg perempuan di daerah Sulawesi yang suaminya adalah Gubernur setempat. Si caleg, kata Muhammad, membuat spanduk besar di tempat yang bukan semestinya dan memasang foto sang suami di spanduk itu.
"Satpol PP juga nggak berani menertibkan foto gubernurnya. Saya minta dibongkar walaupun dia ketua partai. Sangat disayangkan. Akhirnya dicopot juga, tapi besoknya dipasang lagi. Mari kita kembali ke jalan yang benar," kritik Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.