"Saya tidak pernah bertemu dengan dia (Deviardi)," ujar Artha, ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hakim anggota Purwono Edi Santoso pun merinci pertemuan Artha dengan Deviardi yang tercantum dalam dakwaan Rudi, di antaranya pertemuan di Hotel Sari Pan Pasific, Cafe Nanini, dan McDonald's Jakarta. Namun, Artha membantah semua pertemuan tersebut dan penyerahan uang melalui Deviardi.
"Saya justru menanyakan kedatangan saya di sini. Perusahaan saya tidak ada hubungan di SKK Migas. Makanya, saya bingung mengapa saya dipanggil dan dicekal selama enam bulan," terangnya.
Menurut Artha, perusahaannya tidak berhubungan dengan SKK Migas, tetapi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia pun bersikeras membantah memberikan hadiah atau janji terkait jabatan Rudi di SKK Migas.
"Mengapa saya menjadi saksi gratifikasi. Saya tidak pernah beri hadiah atau janji. Tidak gratifikasi. Karena saya berhubungannya dengan ESDM," ujarnya.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lainnya juga berulang kali menanyakan soal pertemuan dan penyerahan uang itu. Artha juga mengaku tak mengenal Deviardi.
"Betul tidak kenal? Padahal, di dalam dakwaan saudara beberapa kali bertemu," tanya Hakim Anwar.
"Tidak, Pak," jawab Artha.
Pengakuan Artha dalam sidang ini pun berbeda dengan Deviardi yang pernah bersaksi dalam sidang terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya, beberapa waktu lalu. Deviardi mengaku kali pertama bertemu Artha saat bermain golf di Gunung Geulis, Jawa Barat. Dia dikenalkan oleh Rudi. Deviardi pun mengaku menerima sejumlah uang dari Artha untuk Rudi.
Adapun dalam sidang kali ini pernyataan Artha akan kembali dikonfrontasi dengan Deviardi. Dalam dakwaan, Rudi melalui Deviardi menerima uang dari Artha selaku Presiden PT Kaltim Parna Industri secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Uang dari Artha Meris, menurut jaksa, dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.