"Dia (Budi) akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," kata pengacara Budi, Luhut Pangaribuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Luhut, dalam waktu kurang dari dua minggu, berkas perkara Budi akan dilimpahkan ke pengadilan. Kini, tim jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan Budi.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Menurut perkiraan JPU, dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu, surat dugaan sudah selesai, jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," ujar Luhut.
KPK menahan Budi di Rumah Tahanan KPK sejak 15 November 2013, atau setelah hampir setahun dia ditetapkan sebagai tersangka. Mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.