JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik “titip suara” kepada ketua adat yang masih terjadi dalam pemilu di beberapa daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemilu langsung yang sekarang diterapkan di Indonesia.
Meski secara umum menyalahi prinsip pemilu, tetapi Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan praktik itu sebagai bagian dari adat.
Tak terkecuali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyoroti praktik ini. Apalagi, praktik tersebut dinilai rentan memunculkan kerawanan dalam pemilu, termasuk sengketa hasil pemilu.
"(Praktik) itu dikenal sebagai noken di Papua (dan Papua Barat) atau ikat di Bali," kata anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (10/2/2014). Menurut dia, praktik tersebut marak paling tidak lima tahun terakhir.
Untuk menggambarkan potensi konflik, Pigai mencontohkan sebuah pemilihan yang diikuti oleh lima calon kepala daerah. Dari lima kandidat tersebut, kata dia, ternyata tiga di antaranya sama sekali tidak memperoleh suara, dan suara pemilih hanya fokus pada salah satu calon.
"Logikanya kan tidak mungkin. Setiap kandidat pasti punya tim sukses, ke mana suara mereka?" papar Pigai dari contoh itu. Menurut dia, situasi serupa dapat terjadi ketika praktik pemilihan dilakukan dengan mewakilkannya kepada orang lain, termasuk titip suara kepada ketua adat.
Padahal, ujar Pigai, praktik mewakilkan pemilihan itu pun sudah jelas menyalahi prinsip one man, one vote, one value system dalam pemilu. Menurut dia, sistem noken dan ikat tidak dibenarkan dipakai dalam pemilu di negara mana pun.
Potensi kerawanan
"Potensi kerawanan itu terjadi khususnya saat perhitungan suara," kata Pigai. Pada situasi inilah, ujar dia, Komnas HAM meminta Polri mengantisipasi jangan sampai terjadi kericuhan gara-gara praktik titip suara tersebut.
Pigai mengatakan, Komnas HAM sudah bertemu Kapolri Jendral Sutarman untuk membicarakan masalah ini. Kedua institusi, ujar dia, sama-sama punya peran penting mengawal pemilu agar berjalan secara tertib dan damai. Pada saat yang sama, imbuh dia, Komisi Pemilihan Umum juga punya tugas mengantisipasi praktik noken dan ikat terjadi.
KPU, kata Pigai, diharapkan tak hanya secara implisit mengatakan pemilu harus berlangsung bersih, jujur, dan adil. Menurut dia, KPU juga harus menegaskan kepada KPU di daerah bahwa praktik noken dan ikat adalah ilegal. "Harus ada kesamaan visi antara KPU dengan KPU di daerah," tegas dia.
Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah membicarakan masalah noken dan ikat ini dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Komnas HAM meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu ini menolak sistem noken.
Menurut Komnas HAM, tidak ada aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sistem noken. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Papua, lanjutnya, justru memakan lebih banyak korban seperti Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Akibat sistem noken, bahkan konflik terjadi di antara suami dan istri.
Inkonstitusional, tetapi...
Pengamat politik Refly Harun mengatakan praktik noken dan ikat jelas tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan tentu saja karenanya menyalahi ketentuan peraturan-perundangan. "(Namun), MK sudah menyatakan noken dan ikat konstitusional, sebagai bagian dari praktik adat yang harus diakomodasi," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2014).