Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Noken dan Ikat, Praktik Adat dan Kerawanan Pemilu...

Kompas.com - 11/02/2014, 08:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik “titip suara” kepada ketua adat yang masih terjadi dalam pemilu di beberapa daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemilu langsung yang sekarang diterapkan di Indonesia.

Meski secara umum menyalahi prinsip pemilu, tetapi Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan praktik itu sebagai bagian dari adat.

Tak terkecuali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyoroti praktik ini. Apalagi, praktik tersebut dinilai rentan memunculkan kerawanan dalam pemilu, termasuk sengketa hasil pemilu.

"(Praktik) itu dikenal sebagai noken di Papua (dan Papua Barat) atau ikat di Bali," kata anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (10/2/2014). Menurut dia, praktik tersebut marak paling tidak lima tahun terakhir.

Untuk menggambarkan potensi konflik, Pigai mencontohkan sebuah pemilihan yang diikuti oleh lima calon kepala daerah. Dari lima kandidat tersebut, kata dia, ternyata tiga di antaranya sama sekali tidak memperoleh suara, dan suara pemilih hanya fokus pada salah satu calon.

"Logikanya kan tidak mungkin. Setiap kandidat pasti punya tim sukses, ke mana suara mereka?" papar Pigai dari contoh itu. Menurut dia, situasi serupa dapat terjadi ketika praktik pemilihan dilakukan dengan mewakilkannya kepada orang lain, termasuk titip suara kepada ketua adat.

Padahal, ujar Pigai, praktik mewakilkan pemilihan itu pun sudah jelas menyalahi prinsip one man, one vote, one value system dalam pemilu. Menurut dia, sistem noken dan ikat tidak dibenarkan dipakai dalam pemilu di negara mana pun.

Potensi kerawanan

"Potensi kerawanan itu terjadi khususnya saat perhitungan suara," kata Pigai. Pada situasi inilah, ujar dia, Komnas HAM meminta Polri mengantisipasi jangan sampai terjadi kericuhan gara-gara praktik titip suara tersebut.

Pigai mengatakan, Komnas HAM sudah bertemu Kapolri Jendral Sutarman untuk membicarakan masalah ini. Kedua institusi, ujar dia, sama-sama punya peran penting mengawal pemilu agar berjalan secara tertib dan damai. Pada saat yang sama, imbuh dia, Komisi Pemilihan Umum juga punya tugas mengantisipasi praktik noken dan ikat terjadi.

KPU, kata Pigai, diharapkan tak hanya secara implisit mengatakan pemilu harus berlangsung bersih, jujur, dan adil. Menurut dia, KPU juga harus menegaskan kepada KPU di daerah bahwa praktik noken dan ikat adalah ilegal. "Harus ada kesamaan visi antara KPU dengan KPU di daerah," tegas dia.

Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah membicarakan masalah noken dan ikat ini dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Komnas HAM meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu ini menolak sistem noken.

Menurut Komnas HAM, tidak ada aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sistem noken. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Papua, lanjutnya, justru memakan lebih banyak korban seperti Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Akibat sistem noken, bahkan konflik terjadi di antara suami dan istri.

Inkonstitusional, tetapi...

Pengamat politik Refly Harun mengatakan praktik noken dan ikat jelas tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan tentu saja karenanya menyalahi ketentuan peraturan-perundangan. "(Namun), MK sudah menyatakan noken dan ikat konstitusional, sebagai bagian dari praktik adat yang harus diakomodasi," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2014).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com