Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Ditjen Khonghucu di Kemenag Segera Dibentuk

Kompas.com - 07/02/2014, 19:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merespons baik usulan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Khonghucu di Kementerian Agama. Presiden berharap pembentukan Ditjen Khonghucu bisa segera diwujudkan.

"Saya merespons baik usulan dari Matakin tadi dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Agung Laksono) sebagai Menteri Agama ad interim agar direspons dengan baik usulan mendirikannya Ditjen Khonghucu. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama bisa diwujudkan," kata Presiden saat menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2565 Kongzili di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2/2014).

Dalam 15 tahun terakhir, Presiden mengaku terus mengikuti perkembangan umat Khonghucu di Indonesia. Patut disyukuri, katanya, kini umat Khonghucu telah mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan penganut agama lainnya di hadapan hukum.

"Inpres Tahun 67 yang bertahun-tahun membelenggu telah dicabut, tahun baru Imlek juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Umat Khonghucu dapat dengan leluasa mencantumkan agama Khonghucu dalam KTP. Perkawinan dalam Khonghucu dapat dicatatkan dalam catatan sipil," kata Presiden.

Selain itu, lanjutnya, pendidikan keagamaan Khonghucu kini diperbolehkan untuk diajarkan. Bahkan, pemerintah memberikan kebebasan dan kekuasaan untuk mendirikan sekolah Khonghucu.

Sebelumnya, Ketua Matakin Wawan Wiratma menyampaikan harapan penganut Khonghucu kepada Presiden dalam acara perayaan Imlek hari ini. Menurut Wawan, umat Khonghucu berharap pemerintah membentuk Ditjen Agama Khonghucu di Kementerian Agama.

"Bolehlah kami memiliki Ditjen Agama Khonghucu sendiri, setara dengan ditjen yang telah dimiliki saudara-saudara kami lainnya. Tidak berlebihan harapan-harapan kami, dan saya harapkan pula seluruh umat Khonghucu berkontribusi menjaga kerukunan antar-umat beragama," ujar Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com