JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, SpOG, dr Hendry Simanjuntak, SpOG, dan dr Hendy Siagian, SpOG. Keduanya tidak terbukti melakukan malapraktik.
"Akhirnya saya sangat senang sebagai ketua umum IDI karena MA merespon positif keinginan para dokter," ujar dr Zaenal Abidin, Ketua Umum IDI, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Zaenal mengatakan, sebenarnya IDI tidak mempermasalahkan hukuman terhadap dokter jika memang benar mereka bersalah. Namun, lanjut dia, IDI tetap berkeyakinan bahwa ketiga dokter muda tersebut tidak bersalah.
"Kalau memang salah, ya kita tidak persoalkan. Tapi kami berkeyakinan mereka memang tidak bersalah. Sebagai IDI tentu menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh elemen masyakat yang mendukung perjuangan dokter di seluruh Indonesia," lanjut Zaenal.
Zaenal menambahkan kasus dr Ayu dkk merupakan pelajaran bagi semua dokter di Indonesia. Menurutnya, dokter juga harus paham mengenai hukum yang berlaku di Indonesia serta penegak hukum memahami mekanisme kerja dokter.
"Dokter bukan berarti kebal hukum, tapi kalau dipahami kerja dokter ya tentu akan lebih mudah menentukan tindakannya. Kami belajar banyak dari kasus ini agar ke depan tidak terjerumus hal yang seharusnya tidak perlu terjadi," tutup Zaenal.
Ketiga dokter spesialis kandungan dipidana karena tuduhan malapraktik atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey tahun 2010.
Di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa, memvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara. Ketiga dokter kemudian ditangkap.
Buntut dari penahanan dr Ayu dan dr Hendy, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja.(Eri Komar Sinaga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.