Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Manipulasi Putusan Pilgub Jatim, 8 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 07/02/2014, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB), Jumat (7/2/2014). Delapan hakim MK dituduh melakukan tindakan pemalsuan hasil keputusan sengketa Pilkada Jawa Timur.

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan, terutama Pilkada Jatim," kata anggota FKPMB, Adhie Massardi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Laporan tersebut atas dasar pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pengakuan Akil, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menang dalam sidang panel oleh tiga hakim dengan komposisi 2:1.

Namun, Akil tidak mengikuti sidang pleno yang diikuti seluruh hakim lantaran telah ditangkap KPK. Putusan sidang pleno menyatakan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tetap memenangi Pilkada Jatim. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman.

"Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah menjadi Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) yang menang. Di situlah awal mula dugaan manipulasi," ujar Adhie.

Dasar tuduhan adanya manipulasi putusan lainnya, yakni berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MK, keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK. Namun, kata Adhie, pleno tersebut diputuskan delapan hakim tanpa dihadiri Ketua MK.

"Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu, kami adukan ke Bareskrim," tandasnya.

Kedelapan hakim itu dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran sesuai diatur di dalam Pasal 263, 264, 242, dan Pasal 11 KUHP. FKPMB juga mengancam akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi jika tetap melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Gamawan bisa ditangkap polisi karena dugaan menjadi komplotan pemalsu putusan," katanya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com