JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak mempersoalkan rencana pencoretan pendanaan saksi bagi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS). PKPI menilai dana saksi parpol sebenarnya tidak diperlukan selama penyelenggara pemilu bisa menjaga independensinya.
"Ada atau tidak ada dananya itu, tidak ada masalah. Yang jadi masalah, bagaimana dengan pengawasan pemilu jika partai tidak sediakan saksi?" ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Rully menuturkan, kehadiran saksi parpol tersebut sebenarnya untuk memastikan jalannya pelaksanaan pemilu secara jujur dan adil. Saat ini, sebut Rully, panitia pengawas pemilu hingga Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak menunjukkan integritasnya.
"Banyak yang meragukan. Sekarang kita lihat di daerah, mereka (penyelenggara pemilu) cenderung berpihak, sehingga saksi ini perlu. Kalau saja penyelenggara pemilu independen, tidak perlu parpol sediakan saksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Rully mengakui Dewan Pimpinan Nasional PKPI tidak akan mampu menggantikan fungsi negara untuk membiayai semua saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, jika dana saksi parpol dicoret, PKPI akan menerapkan pendanaan caleg melalui sistem gotong royong.
"Jadi anggota kami yang bergotong royong sehingga dalam kasus sekarang ini, Insyallah teman-teman di daerah dengan sukarela membantu. Tentu ini sangat berat bagi PKPI harus keluarkan uang dari pusat," ujar Rully.
Seperti diberitakan, dana saksi partai politik telah dicoret dari rancangan rancangan peraturan presiden (perpres). Dalam dokumen perpres draf 24 Januari 2014, pada bagian judul, kata ”saksi partai politik” telah dicoret. Saat ini, rancangan perpres masih berada di Kementerian Dalam Negeri.
Judul rancangan perpres itu berbeda dengan draf 15 Januari 2014 yang dalam judulnya masih tertulis kata ”saksi partai politik”. Judul lengkapnya tertulis ”Rancangan Perpres No... Tahun 2014 tentang Pembentukan Mitra Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Saksi Partai Politik di Setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014”.
Dalam Pasal 2, rancangan perpres tertanggal 24 Januari, yang mengatur tentang pembiayaan dari APBN, juga tidak disebutkan lagi saksi partai politik. Sementara itu, pada rancangan perpres tertanggal 15 Januari, masalah pembiayaan saksi partai politik yang berasal dari APBN masih tercantum pada Pasal 10.
Tidak hanya itu, rancangan perpres yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini juga diubah oleh Kemendagri. Berdasarkan rancangan perpres tertanggal 15 Januari 2014, diatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, pembiayaan, dan mekanisme pembentukan mitra PPL dan saksi partai politik di TPS. Namun, pada rancangan perpres tertanggal 24 Januari, hanya diatur tentang honorarium mitra PPL dan linmas saja.
Rully Soekarta PKPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.