JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, mengaku sedih dan prihatin dengan vonis terhadap Benny Handoko oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benny divonis bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Misbakhun.
"Justru menjadi keprihatinan saya sekaligus menjadi fakta yang menyedihkan bagi saya atas putusan vonis hakim yang menghukum Saudara Benny Handoko," kata Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2014).
Sebelumnya, Hakim menilai Benny bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Benny pun divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun penjara.
"Putusan tersebut telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang menggunakan Twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian, dan tidak berdasarkan fakta," kata Misbakhun.
Misbakhun mengaku bahwa keprihatinannya timbul karena Benny enggan meminta maaf dan menghapus isi tweet-nya. Padahal, menurutnya, hal tersebut adalah sesuatu yang sederhana dan tak sulit untuk dilakukan.
"Sejak awal saya hanya meminta Saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweet-nya yang berisi fitnah tersebut. Dengan begitu, saya anggap persoalan selesai," kata mantan politisi PKS itu.
Akhirnya, karena Benny tidak mau memenuhi permintaannya tersebut, Misbakhun mengaku terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum. "Langkah tersebut saya tempuh untuk menjaga harkat dan martabat saya, istri, anak-anak, orangtua, dan keluarga besar saya," tambahnya.
Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Benny bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny pada Desember 2012.
Tweet tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya Misbakhun memproses Benny secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.