Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: SBY Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat karena Anas

Kompas.com - 05/02/2014, 15:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menceritakan kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai proses di Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Hal itu dikatakan pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution.

Buyung mengatakan, kliennya telah mengungkapkan bagaimana cara memenangkan posisi Ketua Umum DPP Demokrat dalam Kongres, termasuk mengenai Susilo Bambang Yudhoyono yang terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ketika itu.

"Anas baru cerita tentang Kongres, bagaimana dia bisa menang. Tapi, tidak lupa dia katakan, SBY bisa menang karena Anas juga. Bukan Anas jadi ketua umum saja, Anas juga membantu SBY jadi Ketua Dewan Pembina," kata Buyung, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/2/2014), di sela-sela mendampingi Anas menjalani pemeriksaan KPK.

Menurut Buyung, penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung menjadi salah satu hal yang ditelusuri KPK dalam menyidik kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas. Buyung juga mengaku telah meminta kepada Anas untuk membongkar semua yang terjadi dalam kongres tersebut.

"Jadi, kalau bicara soal kongres, mesti terbukalah semua," kata Buyung.

Dia juga mengatakan bahwa kliennya telah mengungkapkan peran Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kepada tim penyidik KPK. Menurut Buyung, peran Ibas yang diungkapkan Anas kepada tim penyidik KPK berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat. Dalam kongres itu, Ibas bertindak sebagai steering committee.

Buyung mengatakan, tim penyidik KPK tidak lagi memeriksa Anas terkait proyek Hambalang, tetapi tengah mengarah ke Partai Demokrat.

"Sekarang Hambalang tidak diperiksa lagi, larinya ke Partai Demokrat. Biarlah kita ikuti saja kewenangan penyidik, asal jelas koridornya sehingga pembela pun tahu apa yang akan dibela," tuturnya.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana Hambalang untuk pemenangan Anas dalam kongres, Buyung menjawab bahwa itu sudah masuk materi penyidikan. "Wah itu materi, biar kita lihat dulu sampai mana pertanyaan penyidik. Maka dari itu, penyidik dan yang diperiksa harus sama-sama jujur," katanya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Uang tersebut untuk memuluskan PT Adhi Karya menang dalam lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com