JAKARTA, KOMPAS.com - Selain merekomendasikan pencoretan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Nasdem, Bambang Herdadi.
"Satu lagi yang kami rekomendasikan untuk dicoret adalah caleg Nasdem, Herdadi. Dia tidak memenuhi persyaratan dalam konteks narapidana yang belum selesai menjalani hukuman lima tahun. Dia baru terhitung empat tahun setelah bebas," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).
Daniel mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD atau DPD minimal lima tahun sejak dibebaskan.
Dia mengatakan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada KPU. Keputusan akhir, katanya, ada pada KPU.
Sebelumnya, Bawaslu juga merekomendasikan pencoretan Ketua Komjak Halius Hosein. Caleg PDI Perjuangan itu dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena belum mengundurkan diri sebagai Ketua Komjak. Padahal, UU Pemilu Legislatif mengharuskan pejabat, pegawai lembaga yang dibiayai negara harus mengundurkan diri untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.