JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, maupun Kejaksaan sepanjang tahun 2013. Mereka yang dijerat dinilai hanya pelalu "kecil" dan rata-rata pelaku hanya dihukum dua tahun penjara.
Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, 98 persen kasus korupsi ada di daerah. Namun, yang banyak dijerat pelakunya oleh aparat penegak hukum hanya koruptor kelas teri.
"Sekarang darurat korupsi di daerah. Aktor yang dijerat oleh penegak hukum dominan aktor kelas teri. Reformasi birokrasi di daerah gagal untuk mendorong pejabat publik dan PNS menjadi lebih baik. Sepanjang 2013, rata-rata vonisnya (terpidana korupsi) dua tahunan. Sanksi hukumnya masih sangat minim," kata Agus di kantor ICW, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (2/2/2014).
Agus menambahkan, kinerja tinggi yang ditunjukkan KPK dalam memberantas korupsi belum memberikan efek domino sampai ke daerah. Pengungkapkan kasus korupsi juga belum banyak menyentuh sektor lain selain dalam pengadaan barang dan jasa.
"Belum bisa menjerat (korupsi) sektor minyak, tambang, gas, dan perbankan. Sekarang banyak bank perkreditan rakyat yang didirikan di daerah dan bisa menjadi modus (korupsi). Harus diwaspadai korupsi yang melibatkan sektor perbankan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.