“Tetap, tetap harus di-PAW (pergantian antarwaktu), itu masalah teknis saja,” kata Syarief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menteri Koperasi dan UKM ini pun menilai pemecatan Pasek merupakan masalah kecil. “Tanya soal UKM saja lah, itu masalah kecil itu,” ucapnya.
Sebelumnya pimpinan DPR mengembalikan kepada DPP Partai Demokrat surat pemecatan Pasek. Surat tersebut dianggap cacat hukum karena hanya ditandatangani Syarief selaku ketua harian dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai. Terkait hal ini, Pasek menilai bahwa kisruh pemecatannya merupakan kesalahan Syarief. Dia menilai bahwa Syarief kurang cakap dalam memimpin parpol sebesar Partai Demokrat.
Pasek pun sempat melayangkan somasi yang ditujukan kepada Syarief dan Ibas. Pria yang dikenal sebagai sahabat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu menilai pemecatannya tidak sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.