JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat itu untuk meminta dukungan dan payung hukum penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Pasalnya, beberapa hal tidak diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Di UU Pilpres, mereka (DPR) kurang memerhatikan substansi lain, hanya khusus untuk presidential threshold. Padahal ada gagasan-gagasan yang baik yang ada di (UU) Pileg itu tidak ada di (UU) Pilpres," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).
Hadar mencontohkan, di UU Pilpres misalnya tidak mengatur soal pemungutan suara di luar negeri yang dapat diselenggarakan sebelum pemungutan suara di dalam negeri. Selain itu, kata Hadar, UU Pilpres juga tidak mengatur daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Hadar menuturkan, soal pemungutan suara di luar negeri dan daftar pemilih itu sudah dituangkan KPU dalam peraturan KPU terkait Pilpres. Lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Pilpres, pihaknya meminta dukungan dan pandangan dari DKPP dan Bawaslu.
"Ada pengaturan yang lebih baru di UU Pileg tapi tidak ada di Pilpres. Kami ingin mengajak berdiskusi, kami ingin mendapat dukungan," kata Hadar.
Seperti diberitakan, KPU telah menyusun tujuh rancangan PKPU terkait pilpres. PKPU tersebut tengah dimatangkan dan akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.