JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, M Bahalawan, mengaku hendak bunuh diri saat akan ditahan penyidik Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2014). Bahalawan sempat mengeluarkan senjata api miliknya.
"Saya sudah mau bunuh diri kemarin. Saya enggak kuat dengan pemerasan-pemerasan ini," kata Bahalawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Saat ditemui seusai pemeriksaan, ekspresi wajah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu nampak murung. Sesekali, matanya berkaca-kaca dan menjawab pertanyaan dengan terbata-bata.
Bahalawan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB (sebelumnya dikatakan BJI) sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, sebagai jaminan agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini.
Bahalawan mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan kemarin, ia sempat menghubungi Polda Metro Jaya untuk menitipkan senjata api miliknya pada Senin pagi. Kemudian, setelah pemeriksaan selesai pada sore harinya, ia kembali menghubungi Polda Metro Jaya untuk mengambil senjata api tersebut.
Ia tak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka sehingga menghubungi Polda Metro Jaya untuk meminta senjata apinya.
"Sore pada waktu saya sudah selesai (diperiksa), saya pikir mau pulang. Saya panggil lah Polda, kemudian pejabat Polda serahin ke saya lagi (senjata api). Ternyata saya enggak pulang," katanya.
Bahalawan mengaku shock atas penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan. Akhirnya, ia mengaku berencana bunuh diri saat akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Singkat cerita, pistol itu langsung diamankan oleh Petugas Pengamanan Kejagung.
Sebelumnya, Bahalawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut pihak Kejaksaan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2. Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 Euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut, diantaranya pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan serta terdapat kemahalan harga.
Kejagung telah menahan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.