"Sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Agus dalam kapasitas dia sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI. Kepada media sekitar 2012, Agus pernah berpendapat mengenai pemberian FPJP. Menurutnya, FPJP adalah transaksi utang piutang yang bersifat keperdataan. Semua bank sentral di dunia, termasuk BI, katanya, berkewajiban memberikan FPJP selaku lender of the last resort.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya Rp 7,45 triliun menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, yakni mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiaton Djadmiko, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf, mantan pegawai BI Rusli Simanjuntak, dan pegawai BI Doddy Budi Waluyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.