"Sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Agus dalam kapasitas dia sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI. Kepada media sekitar 2012, Agus pernah berpendapat mengenai pemberian FPJP. Menurutnya, FPJP adalah transaksi utang piutang yang bersifat keperdataan. Semua bank sentral di dunia, termasuk BI, katanya, berkewajiban memberikan FPJP selaku lender of the last resort.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya Rp 7,45 triliun menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, yakni mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiaton Djadmiko, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf, mantan pegawai BI Rusli Simanjuntak, dan pegawai BI Doddy Budi Waluyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.