Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Soal 'Presidential Threshold', Coba Mega, SBY, dan Ical Bertemu"

Kompas.com - 25/01/2014, 14:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, DPR periode 2009-2014 sebenarnya masih bisa membahas revisi UU Pemilihan Presiden dan menghapus ketentuan ambang batas/presidential threshold (PT). Ia menilai, PT tak memiliki argumentasi yang kuat untuk dipertahankan karena tak memperkuat sistem presidensial.

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilu serentak akan dilaksanakan pada Pemilu 2019. Namun, MK masih membuka kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk membahas ketentuan PT. Dengan putusan tersebut, terbuka peluang untuk kembali membahas revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan menghapus PT 25 persen suara nasional.

Selama ini, menurut Refly, pembahasan revisi UU Pilpres di DPR yang akhirnya ditolak pada tahun 2013 berlangsung alot karena kepentingan politik yang sangat besar.

"Seandainya para pemimpin partai besar ini seperti SBY, Ical, Megawati bertemu dan menunjukkan kenegarawanannya, bisa saja PT langsung dihapus pada tahun 2014 ini," ujar Refly di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Jika PT dihapus, lanjutnya, pelaksanaan pemilihan presiden bisa dilaksanakan tanpa ketentuan PT. Hal ini akan membuat banyak calon presiden bermunculan, yang diprediksinya tak akan lebih dari enam pasang.

Penghapusan PT pada Pemilu 2014, kata Refly, juga merupakan jawaban atas keraguan legitimasi hasil pemilu tahun ini. Menurut Refly, mereka yang mendukung penghapusan PT adalah yang menyatakan bahwa Pemilu 2014 akan inkonstitusional jika digelar terpisah.

"Mereka yang menyatakan bahwa pemilu tahun ini tidak sah kan sebenarnya menyasar PT. Kalau mau menyudahi turbulensi politik ini, maka jawabannya adalah dengan menghilangkan PT. Saya yakin, kelompok Yusril, PPP, Gerindra tidak akan protes lagi meski pemilu dilakukan terpisah selama PT dihilangkan," ujar Refly.

PDI-P menolak

Akan tetapi, usulan Refly ini langsung dimentahkan Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan. Trimedya menyatakan partainya tidak akan berubah sikap terkait PT dalam UU Pilpres.

"PDI-P tak akan berubah sikap dan akan tetap menolak," ujarnya.

Lagi pula, kata Trimedya, DPR sudah membuat keputusannya terkait revisi UU Pilpres. Revisi UU Pilpres itu akhirnya dibatalkan pada tahun 2013 setelah melewati pembahasan alot karena masing-masing partai tak mau berubah sikap. DPR pun terpaksa melakukan voting, dan suara terbanyak menyatakan pembahasan RUU Pilpres dibatalkan.

Dari segi waktu, kata Trimedya, pembahasan RUU Pilpres juga sudah tidak memungkinkan lagi. 

"Masalah kami soal persiapan. Kalau PT dihapus saat ini, juga kan sulit persiapannya. Namun, kalau ada waktu cukup, pada tahun 2019, bisa jadi. Tapi, itu akan menjadi tugas DPR periode selanjutnya," ucap Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com